JARING PENGAMAN SOSIAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19, MAU MENGAMANKAN SIAPA?
Sejak awal Maret 2020 kasus positif Covid-19 di tanah air terus menjalar. Kini kasus covid-19 bertambah rata-rata sekitar empat ribu kasus setiap hari. Krisis Covid-19 telah membuat banyak perlambatan tidak hanya pada sektor ekonomi tetapi juga berbagai sektor lainnya. Sejumlah paket kebijakan dikeluarkan bersamaan dengan stimulus sejumlah Rp 695,2 triliun (US$ 46,89 miliar). Stimulus ini digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah stimulus kesehatan mencapai Rp 87,55 triliun, program jaring pengaman sosial sebesar Rp 203,9 triliun, stimulus dan bantuan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun, dan sisanya digunakan untuk pembiayaan korporasi serta dana sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Beberapa program yang ada mestinya dapat tepat sasaran dan menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Lantas, bagaimanakah fakta di lapangan, dan benarkah jaring pengaman sosial adalah sebuah jaring yang mengamankan?.
Siapakah Kelompok Rentan Itu?
Secara sederhana kelompok rentan adalah mereka yang terdampak langsung atau pun tidak langsung baik secara ekonomi maupun aktivitas ekonominya. Artinya, kelompok ini bisa saja mengalami penurunan kesejahteraan atau akan mengalami penurunan kesejahteraan karena aktivitas ekonominya terganggu. Dengan berbagai pembatasan (restriction) yang ada, kelompok rentan semakin tertekan karena tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Biasanya, kelompok ini adalah mereka yang bekerja secara informal dan tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya berpenghasilan harian (dinamis). Alternatifnya adalah mereka dapat bekerja dari rumah (work from home). Namun, keterbatasan skill dan pendidikan yang rendah serta rendahnya akses
terhadap teknologi membuat alternatif itu pun hanya wacana.
Salah satu cara untuk melihat kelompok rentan adalah dengan melihat tingkatan konsumsi. Worldbank mengklasifikasi penduduk Indonsia berdasarkan pengeluaran menjadi 5 kelas yakni, poor (< Rp 425.000), vulnerable (Rp 425.000- RP 641.000), aspiring middle class (Rp 641.000-RP 1.450.000), middle class (Rp 1.450.000-Rp 4.250.000), dan upper class (> Rp 7.250.000).
Dalam konteks jaring pengaman sosial, kelompok yang perlu diamankan adalah setidaknya kelompok miskin (poor) dan rentan (vulnerable), mengapa? Sebab, dua kelompok inilah yang sangat rentan di masa sulit pandemi ini. Kelompok miskin dapat menjadi semakin miskin, dan kelompok rentan dapat jatuh menjadi kelompok miskin. Jika dijumlahkan kedua kelompok ini berjumlah 28,33% atau sebanyak 75,62 juta orang.
Jaring pengaman sosial, mau mengamankan siapa?
Setidaknya terdapat empat bantuan yang dikeluarkan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Beras Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah lima juta dan mempunyai kartu BPJS. Sekarang mari kita lihat bagaimana sebaran bantuan-bantuan tersebut menggunakan data Susenas 2019. Untuk bantuan PKH, hanya 28,85% kelompok miskin yang menerima bantuan tersebut, dan hanya 22,05% kelompok rentan yang mengaku juga mengaku menerima. Bantuan ini ternyata juga diterima oleh kelompok calon kelas menengah (11,87%), dan kelas menengah (1,97%). Selanjutnya bantuan Rastra, baru 33,85% kelompok miskin dan 26,02% kelompok rentan yang menerima bantuan ini. Pada bantuan ini juga masih terlihat kelas menengah (6,56%) dan ban bahkan kelas atas (0,73%) yang menerima bantuan ini. Kemudian program BPNT, hanya 14,28% kelompok miskin dan 12,13% kelompok rentan yang menerima bantuan ini. Seperti bantuan lainnya, bantuan ini nyatanya juga dinikmati oleh calon kelas menengah (7,25%), kelas menengah (1,74%), dan kelas atas (0,08%). Terakhir untuk bantuan subsidi gaji dengan persyaratan memiliki BPJS. Mari kita lihat seberapa banyak kelompok miskin dan rentan yang memiliki kartu BPJS. Faktanya hanya 1,97% kelompok miskin dan 3,70% kelompok rentan yang memiliki akses ke BPJS. Lalu siapa yang paling banyak menikmati bantuan subsidi gaji ini? Tentu para calon kelas menengah (9,15%), kelas menengah (23,91%) dan kelas atas (33,20%) karena mereka memiliki akses pada BPJS. Walaupun kelas-kelas ini ada juga yang tidak mendapatkan bantuan dikarenakan pendapatan yang lebih dari lima juta.
Perjalanan kita dalam memberikan jaring pengaman sosial untuk kelompok miskin dan rentan nampaknya masih panjang. Berbagai permasalahan seperti inclusion dan exclusion error perlu dibenahi sesegera mungkin. Sebab, faktanya kurang dari setengah kelompok miskin dan rentan yang menikmati berbagai bantuan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, banyak dari kelas menengah dan bahkan kelas atas yang menikmati bantuan tersebut padahal masih banyak kelompok lain yang lebih membutuhkan. Data ini adalah proyeksi tahun 2019, namun jika pemerintah masih menggunakan sumber data yang sama dalam masa pandemi ini dan tidak menambah kuota bantuan, maka jangan heran jikalau masih banyak kelompok miskin dan rentan yang tidak tersentuh bantuan. Pemerintah, masyarakat, dan kita semua perlu menjadi bagian dari terdistribusinya bantuan ini secara tepat.
*Peneliti di Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah FEB UGM